topmetro.news – Dua pria pengendara sepeda motor ditangkap petugas Polsek Medan Baru di Jalan Mandala By Pass Gang Hotma Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Jumat (9/4/2021) sore.
Sebab, satu diantaranya terlihat sempat membuang barang bukti sabu saat mengetahui keberadaan petugas.
Mereka adalah, Sefriadi dan Robert Sihombing. Dari keduanya disita satu paket kecil sabu seharga Rp 100.000.
“Bergerak dari informasi maraknya peredaran narkoba, lalu kita mencurigai kedua tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Sabtu (24/4/2021).
Ketika itu, kedua tersangka menaiki sepeda motor Honda Astuti warna ungu tanpa plat sehingga mengundang kecurigaan. Seorang tersangka gugup dan membuang sabu ke jalan.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dari seorang pengedar yang tak dikenalnya.
Mereka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Reporter | Dedi
